Desaku Ideal?

Desaku Ideal?

Desa memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya dibawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut yang harus dipahami oleh warga negara Indonesia.

Desa menurut UU No 6 Tahun 2014

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari sinilah, DESAKU IDEAL?

Ada beberapa hal yang perlu kita kaji untuk melihat tata kelola desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena saat ini desa memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pemerintahan dengan hak lokal berskala desa sesuai dengan cita-cita UU Desa. Berikut beberapa indikator yang dapat dilaksanakan untuk menuju desa yang ideal sesuai dengan harapan bersama.

#1 Akuntabilitas

Apa yang dilakukan desa melalui tata kelola desa wajib mempertanggung jawabkankan kinerjanya tehadap tiap tindakan, produk hukum, keputusan dan kebijakan hukum, termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.

Bagaimana dengan desa Anda?

#2 Transparansi

Sudahkah transparan dalam pengelolaan desa?
Desa dalam hal ini wajib menganut sistem keterbukaan (transparansi) terhadap publik dalam melakukan segala kegiatan pemerintahan, baik dalam keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting (pengelolaan keuangan) kepada masyarakat. Desa dituntut untuk melaksanakan tatakelola desa secara transparan kepada publik. Dalam artian masyarakat tidak hanya dapat mengakses suatu kebijakan tetapi juga ikut berperan dalam proses perumusannya.

#3 Partisipatif

Pembangunan masyarakat desa merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peranserta dan swadaya gotong royong masyarakat. Atas dasar hal tersebut maka kesadaran, peranserta dan swadaya masyarakat perlu ditingkatkan agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan dirasakan sebagai suatu kewajiban bersama. Dengan pastisipasi dan peran serta di sini bukan berarti masyarakat itu hanya berfungsi untuk memberikan dukungan dan keikutsertaan dalam proses pembangunan, tetapi juga menikmati hasil-hasil pembangunan itu sendiri.

#4 Kesetaraan Gender

Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.. Selain partisipasi masyarakat secara keseluruhan, kesetaraan gender merupakan unsur yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan pembagunan masayrakat khususnya dalam hal pemberdayaan masyarakat secara utuh dan berkesinambungan.

Mampukah Desa Kita?

# Pro Poor

Dari semua indikator diatas output yang diharapkan adalah peningkatan kesejahteraan masayarakat secara menyeluruh, terlbih adalah keberpihakan pembangunan yang pro rakyat miskin. Desa sukses (ideal) jika dapat mengurangi angka kemiskinan dalam desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar